Latar Belakang

Praktek Kerja Indutri (PRAKERIN) adalah suatu bentuk penyelenggaraan kegiatan dari sekolah yang memadukan secara sistematik dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dan program pengusahaan yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional. Dimana keahlian profesional tersebut hanya dapat dibentuk melalui tiga unsur utama yaitu ilmu pengetahuan, teknik dan kiat. Ilmu pengetahuan dan teknik dapat dipelajari dan dikuasai kapan dan dimana saja kita berada, sedangkan kiat tidak dapat diajarkan tetapi dapat dikuasai melalui proses mengerjakan langsung pekerjaan pada bidang profesi itu sendiri. Pendidikan Sistem Ganda dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang profesional dibidangnya. Melalui Pendidikan Sistem Ganda diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja yang profesional tersebut. Dimana para siswa yang melaksanakan Pendidikan tersebut diharapkan dapat menerapkan ilmu yang didapat dan sekaligus mempelajari dunia industri. Tanpa diadakannya Pendidikan Sistem Ganda ini kita tidak dapat langsung terjun ke dunia industri karena kita belum mengetahui situasi dan kondisi lingkungan kerja.

Ada beberapa peraturan tentang Paktek Kerja Industri (PRAKERIN) dan keputusan Menteri. Adapun peraturan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) adalah sebagai berikut :

· Tercantum pada UU. No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional yaitu untuk menyiapkan peseta didik melalui kegiataan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.

· Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah yang bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, alam sekitar, dan meningkatkan pengetahuan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta kebudayaan.

· Peraturan pemerintah No. 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional.

· Keputusan Menteri No. 0490/1993 tentang Kurikulum SMK yang berisi bahwa “Dalam melaksanakan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu Pendidikan didalam sekolah dan Pendidikan diluar sekolah”.

 

Maksud dan Tujuan PRAKERIN

Maksud

Sistem ganda adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian

kejuruan, yang memadukan secara sistematik, dan sinkron program pendidikan

disekolah dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan

bekerja langsung pada bidang pekerjaan yang relevan, terarah dan mencapai

kemapuan keahlian tertentu.

Dalam pengertian tersebut tersirat, bahwa ada dua pihak yaitu lembaga

pendidikan dan lapangan pekerjaan (industri/perusahaan atau instansi tertentu)

yang secara bersama-sama menyelenggarakan suatu program keahlian kejuruan.

Dengan demikian kedua belah pihak seharusnya terlibat dan bertanggung jawab

mulai dari tahap perencanaan program, tahap penyelenggaraan, sampai tahap

penilaian dan penentuan kelulusan peserta diklat, serta pemasarannya

Tujuan

Penyelenggaraan pendidikan dengan Sistem Ganda pada SMK bertujuan untuk:

a. Menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas, yaitu tenaga kerja yang memiliki

tingkat pengetahuan, keterampilan, etos kerja yang sesuai dengan tuntutan

lapangan pekerjaan.

b. Memperkokoh link and match antara SMK dan dunia kerja.

c. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan kerja

berkualitas.

d. Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai

bagian dari proses pendidkan

1 komentar: